Kamis, 22 Mei 2014

                                                Micro-Finance (Koperasi)
 
           Secara umum, pengertian micro-finance adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk tabungan, deposito dan pinjaman. Namun dalam perkembangannya, micro-finance memiliki arti sebagai suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk meretas kemiskinan.
 
            Kegiatan micro-finance di Indonesia diatur oleh UU  No. 20 tahun 2008, di Indonesia micro-finance lebih dikenal sebagai koperasai. Pengertian koperasi sendiri adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan bersama yang berlandaskan  asas kekeluargaaan dan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
 
            Berdasarkan pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa micro-finance (koperasi) adalah jalan keluar bagi Indonesia dalam menghapus kemiskinan yang akut saat ini. Micro-finance (koperasi) yang diketuai oleh satu orang dan dijalankan oleh beberapa orang ini, menjadi sebuah kunci untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah untuk memenuhi hidupnya dan membuat mereka sadar akan pentingnya menabung. Sehingga mereka nantinya memiliki dana sendiri untuk memenuhi hidupnya dan tidak perlu lagi susah mencari utang yang berbunga besar kepada pihak lain, melainkan dapat melakukan pinjaman dengan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan dan mereka juga mendapat untung dari kegiatan pinjaman tersebut nantinya.
 
            Di Indonesia kegiatan micro-finance ini juga terkenal sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kegiatan ini adalah menolong sebuah usaha kecil seperti industry rumahan dan industry kecil lainnya dalam memperoleh dana untuk melanjutkan kehidupan usaha. Kegiatannya juga diatur oleh UU No. 220 tahun 2008, dimana usaha – usaha ini dibedakan menjadi:
 
*       Usaha Mikro : usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang kriterianya memenuhi usaha mikro berdasarkan UU
*       Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang kriterianya sesuai dengan usaha mikro yang diatur oleh UU
*       Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang merupakan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dimana jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya diatur oleh UU.
*       Usaha Besar : usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah, meliputi usaha milik Negara atau pemerintah dan swasta, usaha patungan dan usaha asing yang berkegiatan di Indonesia.
 
              Berdasarkan pengertian diatas yang didapat dari Undang – Undang jelas kita dapat membedakan bentuk – bentuk usaha yang ada, apalagi disekeliling kita saat ini.
Micro-finance (koperasi) saat ini mulai hilang dimasyarakat, kegiatan UKM yang dulu dibanggakan kini mulai menipis seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Banyak masyarakat yang lebih sering menabung di bank daripada melakukan kegiatan koperasi atau mengikuti kegiatan koperasi disekitar lingkungannya, padahal kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara perlahan namun pasti dan adil. Kegiatan UKM sendiri mulai hilang seiring dengan berkembangnya bisnis online saat ini, walau hanya berpindah media saja tapi bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai teknologi sangat membunuh usaha yang dijalankan.

Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi

Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.      Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU  No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
Ø  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.      Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada  UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992  .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         pendidikan perkoperasian;
·         kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8.      Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
                                       Laporan gramen bank dengan modal 10.000
                                                         “Jualan kerupuk”


Ini merupakan tugas imf yang saya kerjakan selama  4 hari, yaitu berjualan kerupuk, konsumen tujuan saya adalah anak kost dan kawan-kawan sejagat lainnya. Harga satu bungkus kerupuk saya hargai sebesar  RP. 1000.





A.    Bahan
-    Kerupuk yang belum di goreng sebanyak 2 ons     (RP. 5000)
-    Minyak goreng                                                      (RP.3000)
-    Kertas plastik                                                        (RP.2000)
      Total                                                                     RP.10.000

B.    Keuntungan jualan kerupuk selama 4 hari.
Hari pertama, berhasil menjual kerupuk sebanyak 25 bungkus.          Rp. 25.000
Hari kedua, berhasil menjual kerupuk sebanyak 10 bungkus.             Rp. 10.000
Hari ketiga, berhasil menjual kerupuk sebanyak 15 bungkus.              Rp. 15.000
Hari keempat, berhasil menjual kerupuk sebanyak 15 bungkus.          Rp. 15.000
Hari kelima, berhasil menjual kerupuk sebanyak 10 bungkus.             Rp. 10.000
Total                                                                                                 Rp. 75.000

C.    Catatan.
1.    Bahan yang di habiskan untuk beli bahan selama 5 hari adalah
-    Kerupuk 4 ons                      = Rp. 9000
-    Minyak goreng                      = Rp. 6000
-    Kertas bungkus                     = Rp. 5000
      Total                                     = Rp. 20.000
2.    Total keuntungan
Laba kotor – beban = Rp. 75.000 – Rp. 20.000        = Rp. 55.000





By. Satria caniago