Jumat, 31 Oktober 2014

BAB I
 PENDAHULUAN

Kata organisasi tentunya sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Organisasi berasal dari bahasa Yunani, organon  dan istilah latin organum  yang berarti alat, bagian, anggota, atau badan. Pada saat ini, arti organisasi beraneka ragam, tergantung dari sudut mana ahli yang bersangkutan melihatnya. Menurut James D. Mooney organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama, sedangkan menurut Chester I. Barnard organisasi sebagai suatu sistem dari aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
           Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa Organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-       Adanya sekelompok orang
-       Interaksi dan kerja sama
-       Memiliki tujuan bersama

Dari ketiga ciri di atas yang dikemukakan, jelas apa yang dapat dimasukkan ke dalam pengertian organisasi adalah sekelompok orang yang saling berinteraksi dan bekerja sama serta memiliki suatu tujuan bersama.
           Organisasi tentunya memiliki berbagai elemen di antaranya ialah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan sehari-hari dalam organisasi. Harus diingat bahwa sumber daya yang dimilikinya bersifat terbatas sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang baik di setiap elemennya.
           Sebagai elemen yang penting, sumber daya manusia dapat dikategorikan dalam elemen yang pertama kali harus diprioritaskan. Hal itu terjadi dikarenakan semua organisasi  apapun jenis, ukuran, fungsi ataupun tujuannya harus beroperasi dengan  dan melalui manusia. Kemudian dibandingkan dengan elemen-elemen yang lain memang dapat dikatakan bahwa manusia merupakan elemen yang sangat dinamis dan kompleks.
           Pada pelaksanaan kegiatan sehari-harinya, tingkat efisiensi dan efektivitas organisasi sangat tergantung pada pengelolaan dan pendayagunaan manusia, oleh karena itu maka setiap organisasi harus mampu menerapkan “The Right Man on The Right Place” sehingga dapat memaksimalkan tujuannya secara efektif dan efisien. Untuk itulah diperlukan analisis jabatan di setiap organisasi.

                                                                  BAB II.
                                                           PEMBAHASAN

a.   Pengertian Analisis Jabatan dan Evaluasi Kinerja

           Organisasi pasti memiliki susunan atau struktur demi terciptanya kenyamanan dalam menjalankan aktivitasnya. Susunan atau struktur organisasi (perusahaan) tersebut memiliki posisi-posisi yang harus ditempati oleh sumber daya manusia yang tepat yang biasanya dinamakan jabatan. Seringkali timbul kesalahpahaman tentang pengertian jabatan ini.
           Kemudian untuk memperoleh keseragaman mengenai istilah jabatan ini, Kementrian Tenaga kerja memberikan penjelasan singkat mengenai arti dari beberapa istilah yang berkaitan dengan jabatan, sebagai berikut:

1.    Unsur ialah komponen yang paling kecil dari pekerjaan. Misalnya memutar, menggosok, menarik, mengangkat, menekan dan sebagainya.
2.    Tugas ialah sekumpulan dari beberapa unsur pekerjaan. Tugas merupakan kegiatan fisik atau mental yang membentuk langkah-langkah wajar yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja.
3.    Kedudukan (posisi) ialah sekumpulan tugas yang diberikan kepada seorang pegawai atau pekerja, yakni seluruh kewajiban dan tanggung jawab yang dibebankan kepada seorang pegawai atau pekerja. Jumlah kedudukan di dalam suatu perusahaan atau instansi adalah sama dengan jumlah pegawai atau pekerjanya.
4.    Pekerjaan (occupation) ialah sekumpulan kedudukan (posisi) yang memiliki persamaan kewajiban atau tugas-tugas pokoknya. Dalam kegiatan analisis jabatan, satu pekerjaan dapat diduduki oleh satu orang, atau beberapa orang yang tersebar di berbagai tempat.
5.    Jabatan (job) ialah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat.

UNSUR   TUGAS > KEDUDUKAN  PEKERJAAN  JABATAN
Menurut Mondy dan Noe (1993) : Analisis jabatan sebagai suatu proses yang sistematik yang menentukan tugas, keterampilan, dan pengetahuan sistematik yang diperlukan untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan dalam sebuah organisasi. Adapun pengertian lain menurut Dessler(1992): Analisis jabatan sebagai suatu cara di mana kita menentukan tugas-tugas dan sifat sesuatu pekerjaan. Ia juga merupakan proses untuk menentukan jenis pekerjaan (dari skill dan pengalaman) yang akan dipilih untuk mengisi suatu pekerjaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan (job  analysis) merupakan prosedur yang melaluinya Anda menetapkan tugas-tugas dari posisi ini dan karakteristik dari orang yang hendak diangkat untuk itu. Analisa menghasilkan informasi tentang tuntutan jabatan, yang selanjutnya digunakan untuk mengembangkan uraian jabatan (job description) dan spesifikasi jabatan (job spesification)

Jenis informasi lewat analisis jabatan.
1.    Aktifitas kerja. Informasi biasanya dikumpulkan pada kegiatan kerja sesungguhnya yang dilaksanakan, seperti pembersihan, penjualan, kegiatan mengajar, atau pengecatan. Daftar seperti itu juga bisa menunjukkan bagaimana, mengapa, dan kapan seorang pekerja menjalankan setiap aktifitas
2.    Perilaku manusia. Informasi tentang perilaku manusia seperti merasakan, mengkomunikasikan, mengambil keputusan dan menulis bisa juga dikumpulkan. Termasuk di sini adalah informasi yang berhubungan dengan tuntutan jabatan manusia seperti mengangkat berat, menempuh jarak jauh, dan lain-lain.
3.    Mesin, alat, perlengkapan, dan bantuan kerja yang digunakan. Termasuk di sini adalah informasi sehubungan dengan produk yang dibuat, bahan-bahan yang diproses, pengetahuan yang dihadapi atau diterapkan (seperti keuangan atau hukum), dan jasa yang disumbangkan (seperti penyuluhan atau perbaikan)
4.    Konteks jabatan. Termasuk di sini informasi tentang bahan-bahan tersebut seperti kondisi kerja fisikal, jadwal kerja, dan konteks sosial dan organisasi. Sebagai contoh, dilihat dari segi jumlah orang dengan siapa karyawan akan secara normal harus berinteraksi. Juga mungkin termasuk di sini informasi yang berhubungan dengan intensif untuk melaksanakan pekerjaan.
5.     Tuntutan manusiawi. Informasi biasanya dihimpun sehubungan dengan tuntutan manusiawi dari jabatan, seperti pengetahuan atau keterampilan terkait (pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja) dan menuntut atribut personal (kecerdasan, karakteristik fisik, kepribadian, minat)

B. Kegunaan dari Informasi Analisis Jabatan

1.    Perekrutan dan seleksi
Analisis jabatan menyajikan informasi tentang apa yang dibawa oleh jabatan dan karakteristik manusiawi apakah yang dituntut untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan ini. Informasi uraian jabatan dan spesifikasi jabatan seperti itu digunakan untuk memustukan orang macam apakah yang akan direkrut dan diperkerjakan

2.    Kompensasi
Informasi analisis jabatan juga penting untuk memprakirakan nilai dan kompensasi yang tepat untuk masing-masing jabatan. Ini disebabkan karena kompensasi (seperti gaji dan bonus) biasanya tergantung pada keterampilan dan tingkat pendidikan yang dituntut dari suatu jabatan, resiko keselamatan, tingkat tanggung jawab, dan lain-lain.

3.    Penilaian Kinerja
Suatu penilaian kinerja membandingkan setiap kinerja aktual dari masing-masing karyawan dengan standar kinerjanya. Sering melalui analisis jabatan para ahli tersebut dapat menetapkan standar untuk dicapai dan kegiatan spesifik untuk dilaksanakan


4.    Pelatihan
Informasi analisis jabatan juga digunakan untuk merancang program pelatihan dan pengembangan karena analisis dan uraian jabatan yang dihasilkan menunjukkan keterampilan dan oleh karena itu pelatihan dituntut.

5.    Memastikan Kelengkapan Tugas dari Suatu Jabatan
Analisis jabatan juga bermanfaat untuk memastikan bahwa semua tugas ditetapkan pada posisi khusus. Sebagai contoh, dalam menganalisis jabatan terbaru dari manajer produksi perusahaan PT. ABC, Ia bertanggung jawab atas dua lusin tugas atau tugas-tugas yang begitu spesifik termasuk perencanaan jadwal produksi mingguan, membeli bahan mentah, dan menyelia kegiatan-kegiatan harian dari masing-masing penyelia bawahannya.

C. Langkah-langkah dalam Analisis Jabatan
a. Job Diskription ( uraian jabatan )
Merupakan suatu statement yang teratur , dari berbagai tugas dan kewajiban  suatu jabatan tertentu secara professional sesuai keahlian dalam bidangnya. Uraian ini meliputi ;
1.    Identifikasi Jabatan,
     yang berisi informasi tentang nama jabatan, bagian dan nomor kode jabatan dalam suatu perusahaan
2.     lkhtisar Jabatan,
 yang berisi penjelasan singkat tentang jabatan tersebut; yang juga memberikan suatu definisi singkat yang berguna sebagai tambahan atas informasi pada identifikasi jabatan, apabila nama jabatan tidak cukup jelas
3.    Tugas-tugas yang harus dilaksanakan.
Bagian ini adalah merupakan inti dari Uraian Jahatan dan merupakan bagian yang paling sulit untuk dituliskan secara tepat. Untuk itu, bisa dimulai menyusunnya dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang apa dan mengapa suatu pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya

4.    Pengawasan yang harus dilakukan dan yang diterima.
Bagian ini menjelaskan nama-nama jabatan yang ada diatas dan di bawah jabatan ini, dan tingkat pengawasan yang terlibat
5.    Hubungan dengan jabatan lain
Bagian ini menjelaskan hubungan vertikal dan horizontal jabatan ini dengan jabatan-jabatan lainnya dalam hubungannya dengan jalur promosi, aliran serta prosedur kerja.
6.     Mesin, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan

7.    Kondisi kerja,

 yang menjelaskan tentang kondisi fisik lingkungan kerja dari suatu jabatan. Misalnya panas, dingin, berdebu, ketal, bising dan lain-lain terutama kondisi kerja yang berbahaya.

b. Spesifikasi / Persyaratan  Jabatan.
Sesudah membaca deskripsi jabatan diatas, maka akan timbul pertanyaan berikut ;
•    Siapa yang memangku jabatan atau pekerjaan itu ?
•    Apakah jabatan itu bisa dipegang oleh lulusan SLTA atau PT ?
•    Bagaimana standart kecerdasan yang dibutuhkan ?
•    Dan berapa pengalaman yang diperlukan ?
     pertanyaan – pertanyaan diatas akan dijawab oleh point kedua yaitu Spesifikasi Jabatan  itu sendiri yang di definisikan  suatu statement dari kualitas minimum karyawan yang bisa diterima agar dapat menjalankan atau meneruskan suatu pekerjaan dengan baik dan kondusif.


Secara umum spesifikasi pekerjaan atau jabatan meliputi ;
1.    Identitas diri
1.    Nama
2.    No Kode
3.    Asal daerah / kewarganegaraan
4.    Status perkawinan
5.    Jenis kelamin
6.    Usia

2.    Persyaratan pendidikan  latihan dan pengetahuan.
1.    SD, SLTP, SLTA, atau PT
2.    Kegiatan seminar
3.    Sertifikat, piagam, atau prestasi

3.    Persyaratan pengalaman dan keterampilan
1.    Pengalaman lapangan
2.    Pengalaman kerja
3.    Pengalaman organisasi

4.    Persyaratan fisik dan menta
1.    Berat badan
2.    Tinggi badan
3.    Sehat jasmani dan rohani



D. Metode Mengumpulkan Informasi Analisis Jabatan

1.      Wawancara
2.      Kuesioner
3.      Observasi
4.      Buku Harian (Diary/ Logs)
5.      Kombinasi


E. Evaluasi Kinerja

Kinerja adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia dari kata dasar "kerja" yang menterjemahkan kata dari bahasa asing prestasi. Bisa pula berarti hasil kerja.
Pengertian kinerja dalam organisasi merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para atasan atau manajer sering tidak memperhatikan kecuali sudah amat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah. Terlalu sering manajer tidak mengetahui betapa buruknya kinerja telah merosot sehingga perusahaan/ instansi menghadapi krisis yang serius. Kesan-kesan buruk organisasi yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda-tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.
Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000 : 67) “Kinerja ( prestasi kerja ) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”.
Kemudian menurut Ambar Teguh Sulistiyani (2003 : 223) “Kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya”.
Maluyu S.P. Hasibuan (2001:34) mengemukakan “kinerja (prestasi kerja) adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu”.

Menurut Robert L. Mathis dan John H. Jackson (2001 : 82) faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja individu tenaga kerja, yaitu:

1. Kemampuan mereka
2. Motivasi
3. Dukungan yang diterima
4. Keberadaan pekerjaan yang mereka lakukan
5. Hubungan mereka dengan organisasi.

Berdasarkaan pengertian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa kinerja merupakan kualitas dan kuantitas dari suatu hasil kerja (output) individu maupun kelompok dalam suatu aktivitas tertentu yang diakibatkan oleh kemampuan alami atau kemampuan yang diperoleh dari proses belajar serta keinginan untuk berprestasi.
Kemudian pengertian evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam satu perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih dahulu. Evaluasi kinerja merupakan cara yang paling adil dalam memberikan imbalan atau penghargaan kepada pekerja.
Tujuan evaluasi kinerja adalah untuk menjamin pencapaian sasaran dan tujuan perusahaan dan juga untuk mengetahui posisi perusahaan dan tingkat pencapaian sasaran perusahaan, terutama untuk mengetahui bila terjadi keterlambatan atau penyimpangan supaya segera diperbaiki, sehingga sasaran atau tujuan tercapai. Hasil evaluasi kinerja individu dapat dimanfaatkan untuk banyak penggunaan

•Peningkatan kinerja
•Pengembangan SDM
•Pemberian kompensasi
•Program peningkatan produktivitas
•Program kepegawaian
•Menghindari perlakuan diskriminasi




F. Tujuan Penilaian kinerja

Ada pendekatan ganda terhadap tujuan penilaian prestasi kerja sebagai berikut:

1.      Tujuan Evaluasi
Hasil-hasil penilaian prestasi kerja digunakan sebagai dasar bagi evaluasi reguler terhadap prestasi anggota-anggota organisasi, yang meliputi:
a.    Telaah Gaji. Keputusan-keputusan kompensasi yang mencakup kenaikan merit-pay,bonus dan kenaikan gaji lainnya merupakan salah satu tujuan utama penilaian prestasi kerja.
b.    Kesempatan Promosi. Keputusan-keputusan penyusunan pegawai (staffing) yang berkenaan dengan promosi, demosi, transfer dan pemberhentian karyawan merupakan tujuan kedua dari penilaian prestasi kerja.
2.   Tujuan Pengembangan
Informasi yang dihasilkan oleh sistem penilaian prestasi kerja dapat digunakan untuk mengembangkan pribadi anggota-anggota organisasi, yang meliputi:

a.    Mengukuhkan Dan Menopang Prestasi Kerja. Umpan balik prestasi kerja (performancefeedback) merupakan kebutuhan pengembangan yang utama karena hampir semua karyawan ingin mengetahui hasil penilaian yang dilakukan.
b.    Meningkatkan Prestasi Kerja. Tujuan penilaian prestasi kerja juga untuk memberikan pedoman kepada karyawan bagi peningkatan prestasi kerja di masa yang akan datang.
c.    Menentukan Tujuan-Tujuan Progresi Karir. Penilaian prestasi kerja juga akan memberikan informasi kepada karyawan yang dapat digunakan sebagai dasar pembahasan tujuan dan rencana karir jangka panjang.
d.    Menentukan Kebutuhan-Kebutuhan Pelatihan. Penilaian prestasi kerja individu dapat memaparkan kumpulan data untuk digunakan sebagai sumber analisis dan identifikasi kebutuhan pelatihan.



G. Faktor-Faktor Penilaian kinerja

Tiga dimensi kinerja yang perlu dimasukkan dalam penilaian prestasi kerja, yaitu:

1.    Tingkat kedisiplinan karyawan sebagai suatu bentuk pemenuhan kebutuhan organisasi untuk menahan orang-orang di dalam organisasi, yang dijabarkan dalam penilaian terhadap ketidakhadiran, keterlambatan, dan lama waktu kerja.
2.    Tingkat kemampuan karyawan sebagai suatu bentuk pemenuhan Kebutuhan organisasi untuk memperoleh hasil penyelesaian tugas yang terandalkan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas kinerja yang harus dicapai oleh seorang karyawan.
3.    Perilaku-perilaku inovatif dan spontan di luar persyaratan-persyaratan tugas formal untuk meningkatkan efektivitas organisasi, antara lain dalam bentuk kerja sama, tindakan protektif, gagasan-gagasan yang konstruktif dan kreatif, pelatihan diri, serta sikap-sikap lain yang menguntungkan organisasi.

H. Proses dan Keluaran Analisis Jabatan

Proses Analisis Jabatan
Persiapan
    >
    Pengumpulan Data    >
    Klarifikasi Data    >
    Output

1.      PersiapanMerancang bentuk dan merencanakan penyelenggaraan analisis jabatan.
•    Koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam analisis jabatan.
•    Mendapatkan gambaran tentang fungsi, arus proses, dan struktur organisasi yang akan
dianalisis, berdasarkan hasil analisis yang pernah dilakukan (jika ada).
•    Mengadakan inventarisasi pekerjaan dan tenaga kerja yang ada sekarang.

2.      Pengumpulan Data
•    Observasi, melakukan pengamatan langsung terhadap karyawan selama melaksanakan tugas. Baik untuk pekerjaan yang sederhana. Kelemahan : lambat, mahal, terkadang kurang akurat Kelebihan : memperoleh informasi dari tangan pertama, mengenal kondisi kerja, ketrampilan yang diperlukan dan peralatan yang digunakan secara riil.
•    Wawancara, bertatap muka langsung dengan karyawan dan atasannya.
•    Kuesioner, menggunakan daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya. Kelemahan : jika terjadi salah pemahaman maka data akan bias, terkadang tanggapan kurang lengkap Kelebihan : biaya relatif murah, waktu efisien
•    Pelaporan, informasi diperoleh dari catatan yang disimpan karyawan (Log). Kelemahan : tidak dapat menunjukkan data penting, seperti kondisi kerja, peralatan yang digunakan, dan terkadang karyawan enggan untuk mengisi buku tersebut akibat kesibukannya sehingga data tidak lengkap.
•    Kombinasi, dengan menggabungkan metode yang ada. Yang masih dianggap terbaik adalah observasi dan wawancara karena mampu menghasilkan data pekerjaan yang akurat dan lengkap. Namun demikian, penggunaan kombinasi tersebut tergantung jenis pekerjaan yang akan dianalisis.

3.      Klarifikasi Data
Melakukan penyaringan, pemisahan dan peninjauan kembali informasi yang dikumpulkan agar diperoleh informasi yang akurat dan tidak bias.

4.      Output
•    Deskripsi Jabatan
Menjelaskan tentang suatu jabatan, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal yang lainnya
•    Spesifikasi Jabatan
Memiliki syarat-syarat seperti, syarat pendidikan, kesehatan, fisik, dan syarat lainnya





BAB III
Penutup

A.  Kesimpulan
Dari uraian diawal terkait dengan analisis pekerjaan atau jabatan yang sudah dirumuskan  sesuai rumusan masalah yang ada, maka dapat disimpulkan bahawa ;
1.     Analisis Pekerjaan atau Analisis Jabatan.
     adalah sebagai  rangkaian sebuah proses pengumpulan informasi data yang berhubungan dengan aktivitas oprasional dan kewajiban suatu pekerjaan untuk memperoleh sebuah kesimpulan yang tepat dan komprehensif.
Pengumpulan informasi data melalui ;
1.    questionnaire ( pertanyaan ),
2.     written narrative ( menuliskan cerita singkat ),
3.     pengamatan ( observasi) ,
4.     dan interview ( wawancara ).
a.    Langkah – langkah untuk melakukan analisis pekerjaan terdiri dari dua point.
1.    Job Diskription ( uraian jabatan )
1.    Identifikasi Jabatan,
2.    lkhtisar Jabatan,
3.    Tugas-tugas yang harus dilaksanakan.
4.    Pengawasan yang harus dilakukan dan yang diterima.
5.    Hubungan dengan jabatan lain
6.    Mesin, peralatan dan bahan-bahan yang digunakan
7.    Kondisi kerja,
8.    Lokasi ruang dan geografis tempat kerja. ( komentar penulis pribadi)
9.    Spesifikasi / Persyaratan  Jabatan.
1.    Identitas diri
2.    Persyaratan pendidikan  latihan dan pengetahuan
3.    Persyaratan pengalaman dan keterampilan
4.    Persyaratan fisik dan mental

b.    Kegunaan hasil analisis pekerjaan.Lebih dapat diprediksi dalam melakukan
1.    Pengkrekrutan dan seleksi
2.    kompensasi
3.    penilaian kerja
4.    pelatihan
5.    Memastikan Kelengkapan Tugas dari Suatu Jabatan

                                                  DAFTAR PUSTAKA

Dessler, Gary. 1997. Human Resource Management. Jakarta: Prenhallindo.
Manulang, M. 2005. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Munarwan, A.S. 1988. Psikologi Industri. Jakarta: Universitas Terbuka.
Nasution, Mulia. 1996. Pengantar Manajemen dengan Contoh Rencana Penjualan Perusahaan. Jakarta: Djambatan.
Schultz, D., & Schultz, S. E. 2006. Psychology and Work Today. New Jersey: Pearsen Prentice

Kamis, 22 Mei 2014

                                                Micro-Finance (Koperasi)
 
           Secara umum, pengertian micro-finance adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk tabungan, deposito dan pinjaman. Namun dalam perkembangannya, micro-finance memiliki arti sebagai suatu kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk meretas kemiskinan.
 
            Kegiatan micro-finance di Indonesia diatur oleh UU  No. 20 tahun 2008, di Indonesia micro-finance lebih dikenal sebagai koperasai. Pengertian koperasi sendiri adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh beberapa orang untuk kepentingan bersama yang berlandaskan  asas kekeluargaaan dan prinsip gerakan ekonomi rakyat.
 
            Berdasarkan pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa micro-finance (koperasi) adalah jalan keluar bagi Indonesia dalam menghapus kemiskinan yang akut saat ini. Micro-finance (koperasi) yang diketuai oleh satu orang dan dijalankan oleh beberapa orang ini, menjadi sebuah kunci untuk membantu masyarakat ekonomi kelas bawah untuk memenuhi hidupnya dan membuat mereka sadar akan pentingnya menabung. Sehingga mereka nantinya memiliki dana sendiri untuk memenuhi hidupnya dan tidak perlu lagi susah mencari utang yang berbunga besar kepada pihak lain, melainkan dapat melakukan pinjaman dengan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan dan mereka juga mendapat untung dari kegiatan pinjaman tersebut nantinya.
 
            Di Indonesia kegiatan micro-finance ini juga terkenal sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah), kegiatan ini adalah menolong sebuah usaha kecil seperti industry rumahan dan industry kecil lainnya dalam memperoleh dana untuk melanjutkan kehidupan usaha. Kegiatannya juga diatur oleh UU No. 220 tahun 2008, dimana usaha – usaha ini dibedakan menjadi:
 
*       Usaha Mikro : usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha yang kriterianya memenuhi usaha mikro berdasarkan UU
*       Usaha Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang kriterianya sesuai dengan usaha mikro yang diatur oleh UU
*       Usaha Menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang merupakan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dimana jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya diatur oleh UU.
*       Usaha Besar : usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunannya lebih besar dari usaha menengah, meliputi usaha milik Negara atau pemerintah dan swasta, usaha patungan dan usaha asing yang berkegiatan di Indonesia.
 
              Berdasarkan pengertian diatas yang didapat dari Undang – Undang jelas kita dapat membedakan bentuk – bentuk usaha yang ada, apalagi disekeliling kita saat ini.
Micro-finance (koperasi) saat ini mulai hilang dimasyarakat, kegiatan UKM yang dulu dibanggakan kini mulai menipis seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Banyak masyarakat yang lebih sering menabung di bank daripada melakukan kegiatan koperasi atau mengikuti kegiatan koperasi disekitar lingkungannya, padahal kegiatan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat secara perlahan namun pasti dan adil. Kegiatan UKM sendiri mulai hilang seiring dengan berkembangnya bisnis online saat ini, walau hanya berpindah media saja tapi bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki pengetahuan sedikit mengenai teknologi sangat membunuh usaha yang dijalankan.

Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi

Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.      Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU  No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
Ø  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.      Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada  UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992  .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         pendidikan perkoperasian;
·         kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8.      Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
                                       Laporan gramen bank dengan modal 10.000
                                                         “Jualan kerupuk”


Ini merupakan tugas imf yang saya kerjakan selama  4 hari, yaitu berjualan kerupuk, konsumen tujuan saya adalah anak kost dan kawan-kawan sejagat lainnya. Harga satu bungkus kerupuk saya hargai sebesar  RP. 1000.





A.    Bahan
-    Kerupuk yang belum di goreng sebanyak 2 ons     (RP. 5000)
-    Minyak goreng                                                      (RP.3000)
-    Kertas plastik                                                        (RP.2000)
      Total                                                                     RP.10.000

B.    Keuntungan jualan kerupuk selama 4 hari.
Hari pertama, berhasil menjual kerupuk sebanyak 25 bungkus.          Rp. 25.000
Hari kedua, berhasil menjual kerupuk sebanyak 10 bungkus.             Rp. 10.000
Hari ketiga, berhasil menjual kerupuk sebanyak 15 bungkus.              Rp. 15.000
Hari keempat, berhasil menjual kerupuk sebanyak 15 bungkus.          Rp. 15.000
Hari kelima, berhasil menjual kerupuk sebanyak 10 bungkus.             Rp. 10.000
Total                                                                                                 Rp. 75.000

C.    Catatan.
1.    Bahan yang di habiskan untuk beli bahan selama 5 hari adalah
-    Kerupuk 4 ons                      = Rp. 9000
-    Minyak goreng                      = Rp. 6000
-    Kertas bungkus                     = Rp. 5000
      Total                                     = Rp. 20.000
2.    Total keuntungan
Laba kotor – beban = Rp. 75.000 – Rp. 20.000        = Rp. 55.000





By. Satria caniago







    

Selasa, 25 Maret 2014



THE EFFECT OF ISLAMIC MICROFINANCE ON POVERTY ALLEVIATION:
STUDY IN INDONESIA

Oleh satria caniago
         120112010200
         Introduction micro finance

Kemiskinan merupakan masalah utama di indonesia. Sesuai dengan Biro Statistik Indonesia (Tahun 2012 ), sekitar 29 Juta orang hidup dalam kondisi yang buruk. Orang miskin tidak hanya memiliki pendapatan rendah tetapi juga Kurangnya akses untuk kebutuhan dasar sepertiPendidikan, layanan kesehatan, air minum bersih Sanitasi dan tepat. Yang paling penting Kendala yang dihadapi masyarakat miskin untuk keluar dari Kemiskinan adalah kurangnya akses kredit untuk menjalankan Usaha mereka sendiri karena beberapa alasan. Pertama, lembaga keuangan formal memerlukan Agunan. Kedua, mereka lebih suka klien berpendapatan tinggi dengan pinjaman besar. Ketiga, Proses dan prosedur birokrasi untuk menyediakan pinjaman yang kompleks. Akhirnya, pinjaman untuk orang miskin tidak menarik dan menguntungkan bagi pihak bank.

Oleh karna itu maka keuangan mikro menjadi alternatf yang kompleks untuk mengatasi segala permasalahan yang di hadapi oleh orang miskin ini dalam mengembangkan usahanya. Perkembangan keuangan mikro sudah popular sejak beberapa decade yang lalu, kususnya stelah terjadi grameen bank di banglades. Keuangan mikro ini telah memberikan dampak positif bagi beberapa Negara karena keuangan mikro ini telah sukses mengurangi kemiskinan di beberapa Negara tersebut. Lebih jauh lagi, konvensional Produk keuangan mikro telah berhasil di Negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Turki dan sebagainya. Namun, produk ini tidak memenuhi Kebutuhan nasabah Muslim.

Usaha pembiayaan mikro Islam Adalah menggabungkan prinsip peduli social islam dengan mereka yang kurang beruntung dalam Daya keuangan mikro untuk menyediakan akses keuangan kepada orang-orang miskin terutama bagi orang-orang yang Berpikir bahwa suku bunga adalah larangan dalam Islam. Untuk mengatasi orang islam yang takut untuk meminjam uang ke bank konvensional karna adanya bunga yang di larang dalam islam, maka suatu lembaga yang didkung oleh pemerintah mendirikan sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang mana produk keuangan micro ini berupa terbentuknya BPRS (bank pengkreditan rakyat syari’ah) dan BMTS (Baitul Mal Wat Tamwil).

BMTS ini membatu para orang islam dalam mengembangkan usahanya, yang mana orang ini takut menggunakan bunga dalam keuangannya, karna itu di larang dalam hukum islam. fitur utama dari Pihak BMT pun adalah:
1.      Menyediakan layanan memadai untuk klien yang Sangat miskin dan mentransfer Beberapa dari  mereka yang aktif secara ekonomis .
2.      Hal ini dimungkinkan untuk membuat Keuangan mikro secara berkelanjut sehingga ia tidak  Tergantung pada dana donor untuk memberikan Keuangan mikro.
3.      Ia meningkatkan akuntabilitas kedua Institusi yaitu Zakat dan badan amal Islam
4.      Ia akan membuat berkelanjutan keuangan mikro Default dengan suku bunga rendah dan mengurangi Kemungkinan dari penyalahgunaan pinjaman sejak Kredit mikro yang hanya untuk Orang-orang yang melakukan beberapa pendapatan Kegiatan yang menghasilkan.