Selasa, 25 Maret 2014



THE EFFECT OF ISLAMIC MICROFINANCE ON POVERTY ALLEVIATION:
STUDY IN INDONESIA

Oleh satria caniago
         120112010200
         Introduction micro finance

Kemiskinan merupakan masalah utama di indonesia. Sesuai dengan Biro Statistik Indonesia (Tahun 2012 ), sekitar 29 Juta orang hidup dalam kondisi yang buruk. Orang miskin tidak hanya memiliki pendapatan rendah tetapi juga Kurangnya akses untuk kebutuhan dasar sepertiPendidikan, layanan kesehatan, air minum bersih Sanitasi dan tepat. Yang paling penting Kendala yang dihadapi masyarakat miskin untuk keluar dari Kemiskinan adalah kurangnya akses kredit untuk menjalankan Usaha mereka sendiri karena beberapa alasan. Pertama, lembaga keuangan formal memerlukan Agunan. Kedua, mereka lebih suka klien berpendapatan tinggi dengan pinjaman besar. Ketiga, Proses dan prosedur birokrasi untuk menyediakan pinjaman yang kompleks. Akhirnya, pinjaman untuk orang miskin tidak menarik dan menguntungkan bagi pihak bank.

Oleh karna itu maka keuangan mikro menjadi alternatf yang kompleks untuk mengatasi segala permasalahan yang di hadapi oleh orang miskin ini dalam mengembangkan usahanya. Perkembangan keuangan mikro sudah popular sejak beberapa decade yang lalu, kususnya stelah terjadi grameen bank di banglades. Keuangan mikro ini telah memberikan dampak positif bagi beberapa Negara karena keuangan mikro ini telah sukses mengurangi kemiskinan di beberapa Negara tersebut. Lebih jauh lagi, konvensional Produk keuangan mikro telah berhasil di Negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Turki dan sebagainya. Namun, produk ini tidak memenuhi Kebutuhan nasabah Muslim.

Usaha pembiayaan mikro Islam Adalah menggabungkan prinsip peduli social islam dengan mereka yang kurang beruntung dalam Daya keuangan mikro untuk menyediakan akses keuangan kepada orang-orang miskin terutama bagi orang-orang yang Berpikir bahwa suku bunga adalah larangan dalam Islam. Untuk mengatasi orang islam yang takut untuk meminjam uang ke bank konvensional karna adanya bunga yang di larang dalam islam, maka suatu lembaga yang didkung oleh pemerintah mendirikan sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang mana produk keuangan micro ini berupa terbentuknya BPRS (bank pengkreditan rakyat syari’ah) dan BMTS (Baitul Mal Wat Tamwil).

BMTS ini membatu para orang islam dalam mengembangkan usahanya, yang mana orang ini takut menggunakan bunga dalam keuangannya, karna itu di larang dalam hukum islam. fitur utama dari Pihak BMT pun adalah:
1.      Menyediakan layanan memadai untuk klien yang Sangat miskin dan mentransfer Beberapa dari  mereka yang aktif secara ekonomis .
2.      Hal ini dimungkinkan untuk membuat Keuangan mikro secara berkelanjut sehingga ia tidak  Tergantung pada dana donor untuk memberikan Keuangan mikro.
3.      Ia meningkatkan akuntabilitas kedua Institusi yaitu Zakat dan badan amal Islam
4.      Ia akan membuat berkelanjutan keuangan mikro Default dengan suku bunga rendah dan mengurangi Kemungkinan dari penyalahgunaan pinjaman sejak Kredit mikro yang hanya untuk Orang-orang yang melakukan beberapa pendapatan Kegiatan yang menghasilkan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar