BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ditinjau
dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling
penting adalah bank sentral. Bank sentral di tiap Negara hanya ada satu dan
mempunyai cabang hampir di setiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah
mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara
luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank
Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan Bank
Indonesia sebagai bank sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam
pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini
disebabkan bahwa pembangunan disektor apa pun selalu membutuhkan dana dan dana
ini diperoleh dari sector lembaga keuangan termasuk bank. Bank Indonesia juga
mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali
kemasyarakat benar-benar efektif pembangunannya sesuai dengan tujuan
pembangunan.
peranan lain
dari bank Indonesia adalah dalam hal menyalurkan uang terutama uang kartal
(kertas dan logam) di mana bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
menyalurkan uang kartal. kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredardan
suku bungan dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu,
hubungan bank Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas
pemerintah. begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasional juga
ditangani oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam makalah ini dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas:
1.
sejarah bank
sentral di Indonesia
2.
kebijakan
Moneter Bank Indonesia
3.
Tujuan dan
Tugas Bank Indonesia
4.
Sistem
Pembayaran Bank Indonesia
5.
Tugas dan
Sistem Pembayaran Bank Indonesia
1.3 Tujuan
Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk membarikan pemahaman kepada pembaca tentang bank
Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas mengontrol seluruh bank yang ada
di Indonesia juga menstabilkan nilai rupiah.
1.4 Metode
Penulisan
Metode yang
digunakan dalam makalah ini yaitu dengan menggunakan metode Kualitatif berupa
pengambilan data-data dari sumber bacaan berupa buku-buku pengetahuan dan
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bank Sentral di Indonesia
Bank sentral
adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja
secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan
kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
De Javasche
Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasikan dan kemudian menjelma
menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Sejarah kelembagaan Bank Indonesia
dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang penetapan
undang-undang pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan
tugasnya sebagai bank sentral, bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter,
Direksi, dan Dewan Penasehat. Ditangan dewan Moneter inilah, kebijakan Moneter
ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat
dilebur kedalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia
berubah melalui UU No. 13/1968 tentang bank sentral. Sejak saat itu bank
Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah
dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
dengan bantuan dewan moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi
dipimpin Dewan Moneter.
Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan
UU. No 3/2004 tanggal 15 Januari 2004. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur
tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya.
2.2 Kebijakan Moneter
Setelah
berdirinya bank Indonesia, kebijakan moneter diIndonesia secara umum ditetapkan
oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya
perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kaki dalam bidang moneter
adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan
impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan divisit spending keuangan
Negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah.
Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dua kali melakukan mengetatan
moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965.
2.3 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank
Indonesia berdasarkan UU No.23 Th. 1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilah rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan
adalah:
a.
Kestabilah nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang
dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara
lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
dengan kestabilan nilai mata uang rupiah, maka akan sangat banyak manfaat yang
akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Agar kestabilan nilai rupiah dapat
tercapai dan terpelihara, maka bank Indonesia memiliki tugas lain:
1.
menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2.
mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.
mengatur dan
mengawasi bank.
Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tugas Bank
Indonesia sebagai Bank sentral adalah:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter bank
Indonesia
berwenang:
a.
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetai tidak
terbatas pada:
I.
Operasi pasar terbuka di pasar uang
II.
Penetapan
tingkat diskonto
III.
Penetapan cadangan wajib minimum
IV.
Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan
d.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.
Mengelola cadangan devisa
f.
Menyelenggarakan survei secara
berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.
Melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.
Mewajibkan
penyelenggaraan jasa ssistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
c.
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
d.
Mengatur
sistem kliring antar bank
e.
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
f.
Menetapkan
macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan bahan yang digunakan dan tanggal
mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
g.
Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai sama
3.
Mengatur dan
mengawasi Bank Umum dan BPR
a.
Menetapkan
ketentukan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
b. Memberikan
dan mencabut izin usaha bank
c.
Memberikan
izin pembukaan, penutup dan pemindahan kantor bank
d.
Memberikan
izin atas kepemilihan dan kepengurusan bank
e.
Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiataan usaha tertentu
f.
Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan Bank Indonesia
g.
Melakukan
pemerikaan terhadap bank
h.
Memerintahkan
bank untuk menghentikan sementara sebagaian atau keseluruhan kegiatan apabila
diduga merupakan tindak pidana
i.
Mengatur dan
mengembangkan informasi antar bank
j.
Mengambil
tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan
k.
Tugas mengwasi
bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan
dibentuk berdasarkan UU
l.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain
tang berkaian dengan tugas dan wewenang BI
m.
Dealam hal
pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib
berkonsultasi dengan BI dan DPR
n.
Bank
Indonesia dapatr membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan
oleh pemerintah
o. Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah
4.
Hubungan
dengan Pemerintah dan Internasional
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a.
Bertindak
sebagai pemenang kas pemerintah
b.
Untuk dan
atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri.
c.
Pemerintah
wajib meminta pendapat BI dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan
d.
Dapat
melakukan kerja sama dengan bank sentral Negara lain dan organisasi/lembaga
internasional.
e.
BI bertindak
untuk dan atas nama Negara RI sebagai lembaga internasional dan lembaga
multilateral
f.
Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang Negara yang diterbitkan
pemerintah.
g.
Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Dalam hal
hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka bank
Indonesia:
a.
Dapat
melakukan kerja sama dengan
1. Bank Sentral Negara lain
2. Organisasi dan Lembaga Internasional
b.
Dalam hal
dipersyaratkan bahwa anggota Internasional atau lembaga Multilateral adalah
Negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik
Indonesi sebagai anggota.
5.
Akuntabilitas
dan Anggaran
Sistem
Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan
mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Dan komponen dari sistem
pembayaran Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring
hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain
seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran.
Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan
bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank
sentral (lihat Perkembangan).
Sistem
pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan
non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa bank Indonesia
hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan
pemerintah berwewenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di
bawah lima rupiah. Berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam
semua pecaahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas
dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun
1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp
20.000 (1992), Rp 50.000 (1993) dan Rp. 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna
memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi
tangah berlansung saat itu.
Sementara
itu bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan
diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai
bank sentral sejak awal Bi telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan
sistem pembayaran giral. Bi juga terus berusaha untuk menyempurnakan sebagai
sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri.
2.5 Tugas Bank Indonesia dalam Sistem
Pembayaran
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
Selain itu
masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem
kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga
adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat
pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga
memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
BAB 111
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Bank sentral
adalah bank yang bertugas memelihara agar sistem moneter berjalan atau bekerja
secara efisien sehingga dapat menjamin tecapainya tingkat pertumbuhan
kredit/uang yang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
2.
Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain.
3.
Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran.
3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru bagi para pembaca, dan
diharapkan kritik dan sarannya.
Daftar Pustaka
Dicki Hartanto, MM, Bank dan Lembaga Keuangan lain, Aswaja Pressindo,
Yokyakarta, 2012
Kasmir, S.E. M.M, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Rajawali Pers,
Jakarta, 2008

Tidak ada komentar :
Posting Komentar